"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu, Kamis (26/3/2015).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Wahyu, air yang digunakan untuk bahan baku es balok diambil dari saluran inspeksi Kalimalang.
"Lalu ditampung, kemudian diberi zat kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, serta antifoam," katanya.
Setelah air menjadi es batu, selanjutnya dijual ke ke warung-warung. Tiap balok es batu harganya Rp12 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu.
"Dalam satu hari, target penjualan mereka dua ribu batang," kata Wahyu.
Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
"Kalau ini terbukti bersalah, maka pabrik tersebut dapat ditutup dan dikenai pasal berlapis," ujar Wahyu.