Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
"Kalau ini terbukti bersalah, maka pabrik tersebut dapat ditutup dan dikenai pasal berlapis," ujar Wahyu.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Seminggu Sebelum Meninggal, Olga 'Datangi' Melaney Ricardo
Teriakan Terdengar di Detik-detik Menjelang Jatuhnya Germanwings
Akhirnya Identitas Polantas Ketahuan, Polda Metro Pun Minta Maaf
Aneh, Bayi Ini Lahir dengan Angka 12 di Dahinya
Setelah 20 Tahun, Binatang Langka Mirip Teddy Bear Muncul Lagi