Suara.com - Belajar dari kasus penggerebekan pabrik pembuatan es balok, PT EU, Jalan Rawa Gelam 2, kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman berharap dinas kesehatan untuk aktif memeriksa pabrik-pabrik serupa untuk memastikan apakah sumber air yang dipakai steril atau tidak.
"Kedua, (pabrik) harus ditindak kalau tidak pakai air baku yang benar," kata Prabowo kepada suara.com, Jumat (27/3/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT EU digerebek aparat Polres Jakarta Selatan dan Polsek Setiabudi karena proses pembuatan es yang bahan baku airnya, antara lain diambil dari saluran inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, disinyalir tidak steril sehingga tidak layak konsumsi.
Prabowo juga berharap kepada dinas kesehatan untuk menginventarisir pabrik-pabrik pembuat es batu.
"Kemudian juga lihat sumber air yang dipergunakan," katanya.
Prabowo berharap jangan sampai gara-gara masalah tersebut kemudian merugikan kesehatan masyarakat.
Prabowo menegaskan bila ada pabrik pengolah es batu terbukti melanggar aturan, harus ditutup.
Ketika ditanya apakah kasus pabrik pembuat es balok di Cakung sudah dilaporkan ke DPRD, Prabowo mengatakan hingga sore ini belum menerima laporan.
Ia juga mengatakan sebelum kasus PT EU, belum ada kasus lain yang serupa.
Diberitakan sebelumnya, dari pabrik yang digerebek itu, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni DN (55) sebagai pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan barang bukti truk pengangkut air, balok es, alat cetak es batu, dan zat kimia.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pabrik pembuat es tersebut digerebek karena diduga memproses es batu dengan tidak sehat. Dugaan itu dikuatkan oleh hasil tes laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan.
"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu, Kamis (26/3/2015).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Wahyu, air yang digunakan untuk bahan baku es balok diambil dari saluran inspeksi Kalimalang.
"Lalu ditampung, kemudian diberi zat kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, serta antifoam," katanya.
Setelah air menjadi es batuk, selanjutnya dijual ke ke warung-warung. Tiap balok es batu harganya Rp12 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu.
"Dalam satu hari, target penjualan mereka dua ribu batang," kata Wahyu.
Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
"Kalau ini terbukti bersalah, maka pabrik tersebut dapat ditutup dan dikenai pasal berlapis," ujar Wahyu.