Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika 12 warga negara Indonesia yang telah dipulangkan dari Turki tidak akan dikenakan hukuman pidana.
Menurut Rikwanto, mereka yang sempat ditahan otoritas Turki saat, hanya menyusul suaminya yang sudah lebih dulu ke Suriah dan diduga bergabung dengan ISIS.
Rikwanto menjelaskan kalau ke 12 WNI itu merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu ibu dan 11 anak.
"12 WNI ini tidak dijerat pidana, hanya ikut suami atau bapaknya saja yang sudah lebih dulu disana," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Rikwanto menjelaskan tujuan 12 WNI itu ke Turki karena ajakan keluarga yang terlebih dahulu bergabung dengan ISIS.
Dia juga menerangkan, cara rekrutmen ISIS dengan pendekatan kepada keluarga.
"Memang mereka ikut keluarga dan suaminya yang sudah disana dan menyusul dan cara kerja rekrutmen ini dari lingkungan keluarga. Suami sudah berangkat, tinggal istri, anak, saudara, teman, nah disitu lingkup mereka untuk bergabung dengan ISIS," kata dia.
Pemulangan 12 WNI yang langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sambung dia, akan terlebih dahulu mendapatkan pendampingan untuk dibina.
Setelah itu, lanjutnya, mereka akan dikembalikan pada keluarga di kampung halaman.
"Setelah ditampung di (Panti Sosial) Bambu Apus, Cipayung dan dinyatakan cukup baik mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung," kata Rikwanto.