Suara.com - Pemerintah Militer Thailand atau Junta Thailand mengambil sikap akan mengubah undang-undang anti perdagangan manusia. Ini menyusul terbongkarnya praktik perbudakan di perusahaan penangkapan ikan di Thailand.
Pemimpin Junta Thailand, Prayuth Chan-ocha berjanji akan mengambil tindakan hukuman terhadap semua perusahaan yang melakukan praktik kerja paksa. Terutama perusahaan perikanan yang terlibat dalam pengiriman pekerja paksa dari pelabuhan Thailand untuk pasar global.
"Jika mereka masih terus mengeksploitasi sesama manusia, mereka tidak harus diberikan lisensi untuk menjalankan usaha di Thailand. Mereka harus menerima hukuman yang layak," kata Prayuth dalam tanggapan tertulisnya kepada AP, Jumat (27/3/2015).
Sebelumnya, AP mengungkap praktek perbudakan dalam pencarian ikan. Budak-budak itu dikumpulkan di Pulau Benjina, di kawasan timur Indonesia. Budak-budak itu bekerja untuk perusahaan Thailand yang menangkap ikan untuk pasar dunia. Terutama Amerika Serikat.
Sementara, Kamis kemarin Junta Thailand bersama parlemen sepakat mengubah UU anti perdagangan manusia. Hukuman pelaku perdagangan manusia akan diperberat hingga hukuman mati. Atau jika menyebabkan manusia terluka, akan dikenakan denda 400.000 bath atau sekitar Rp159 juta. Namun revisi UU itu banyak menuai banyak protes, terutama dari kalangan pengusaha.
Buntut dari kasus itu pun, Junta Thailand pun meminta wartawan tidak membesar-besarkan kasus perdagangan manusia atau perbudakan itu. Dia mengancam akan membredel media yang 'bandel'.