Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Baasuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak takut menjadi target dari Tim Angket DPRD Jakarta dan menghakiminya dengan meminta pendapat dari para pakar Hukum Tata Negara.
Seperti diberitakan, para pakar hukum, diantara Irman Putra Sidin dan Margarito saat dimintai pendapat tim angket menyebut kalau Ahok bisa saja melanggar Tap MPR yang berkaitan dengan pejabat publik, bahkan bisa saja dimakzulkan.
Ahok sendiri rupanya tak ambil pusing dengan pendapat dan menyebut rapat tim angket berat sebelah.
"Ya ngga apa-apa pakar yang diundang dia kok. Kalau saya ribut sama anda, anda nyalahin saya, saya nyalahin anda. Terus anda undang pakar. Anda undang pakar yang bela Anda,” sindir Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan tak khawatir jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para anggota dewan menyatakan dirinya bersalah terkait dengan prosedur penyusunan dan pelaporan APBD Jakarta 2015.
Ahok menegaskan, yang bisa menentukan dirinya bersalah atau tidak adalah Mahkamah Agung (MA) dan bukan DPRD.
"Logika aja yang nentukan itu MA. Yang mutusin MA bukan mereka (DPRD). Santai ajalah. Toh dipecat gua seneng aja," jelas Ahok.
Hingga kini tim angket yang diketuai Mohamad Sangaji atau Ongen, kini telah memanggil lima orang pakar.
Kelima pakar itu, yakni pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana, Sumardjoyo dan Emrus Sihombing serta pakar tata hukum negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.