Suara.com - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damani, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat (27/3/2015).
"Saya ke sini berkaitan dengan kemarin saya ke KPK, kaitannya dengan sidang prapradilan Sutan Bhatoegana. Mereka ingin menggugurkan sidang praprapadilan Sutan," kata Eggy di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Eggy kedua penyidik tidak mempunyai wewenang menangani kasus kliennya lantaran sudah diberhentikan dari institusi Polri.
"Penyidik oplosan, ini ilegal, tidak benar. Karena mereka sudah diberhentikan dari Polri," kata dia.
Laporan itu juga berkaitan dengan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). Pada sidang perdana, kuasa hukum KPK tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Sebelumnya, Sutan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu menggugat penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Pada kesempatan itu Eggy mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Salah satunya yakni legalitas penyidik yang masih dipertanyakan. Saat ini, Sutan yang juga pernah menjadi kader Partai Demokrat itu sudah ditahan oleh KPK.