Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus payment gateway atau proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham.
"Saya memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan," di gedung Bareskrim Polri.
Denny didampingi banyak pengacara dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Untuk saat ini, ia belum memberikan banyak keterangan mengenai kasusnya.
"Terkait dengan materi nanti saja (usai pemeriksaan), agar tidak sepotong-potong," kata dia.
Denny dijadikan tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Minggu (22/3/2015).
Penyidik menganggap Denny bertanggungjawab terhadap pengadaan proyek payment gateway di Kemenkumham. Proyek itu nilainya Rp 32,4 miliar.
Dalam proyek yang diaksanakan sepanjang Juli-Oktober 2014, muncul dugaan pungutan liar yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta.
Dalam proyek ini, setidaknya ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kemenkumham untuk menampung uang, yakni, PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet yang merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.