Suara.com - Penyidik Mabes Polri berharap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersedia diperiksa hari ini, Jumat (27/3/2015), sebagai tersangka terkait kasus korupsi payment gateway atau proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham.
Hingga siang ini, Dennya juga belum memenuhi panggilan.
"Belum ada konfirmasi. Kita tunggu sampai sholat Jumat, mudah-mudahan bisa datang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Kasus ini mencuat, setelah Polri menerima laporan kejanggalan dalam proyek yang digarap Denny saat menjabat sebagai Wamenkumham.
Dalam proyek itu, Denny diduga telah menyalahi peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Polisi menduga , potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp32,6 miliardan Rp605 juta.
Jumlah tersebut diketahui masing-masing berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat.
Dalam proyek ini, setidaknya ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kemenkumham untuk menampung duit hasil program yang dibuat Denny. Yakni, PT Nusa Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet yang merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia.
Dua perusahaan inilah yang menampung duit hasil pembuatan paspor dan pungutan liar dalam proyek payment gateway.
Atas perbuatannya, Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.