Suara.com - Saat ini, Jumat (27/3/2015), Polres Jakarta Selatan sedang mendalami kasus pabrik pembuatan es balok, PT EU, yang terletak di Jalan Rawa Gelam 2, kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Proses pembuatan es yang bahan baku airnya, antara lain diambil dari saluran inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, ini disinyalir tidak steril sehingga tidak layak konsumsi.
Menanggapi kasus tersebut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatma mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran mengontrol kerja pabrik-pabrik pembuatan es balok yang perizinannya untuk dikonsumsi masyarakat.
"Kalau untuk pabrik es itu wilayahnya pemerintah kota dan kabupaten, bukan ranah POM, pemda yang harus secara rutin mengontrol, pemda harus tertibkam kalau terbukti bersalah," kata Sudaryatma di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan.
Sudaryatma mengatakan ada standar baku yang wajib dipenuhi perusahaan yang memproduksi es batu untuk konsumsi masyarakat. Bilamana dalam prakteknya, mereka tidak memenuhi standar, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, berupa pembekuan izin operasi pabrik.
"Syarat khususnya ada, standarnya harus seperti air minum untuk konsumsi, tidak ada pencemaran fisik dan tidak mengandung mikroba," katanya.
Standarnya berbeda dengan es yang diolah untuk kepentingan pengawetan, yang menurut Sudaryatma tidak terlalu ketat.
"Sebenarnya gak ada masalah kalau bukan untuk konsumsi, tapi kalau untuk konsumsi harus dari bahan baku layak konsumsi. Kalau untuk mengawertkan ikan dan lain-làin syaratnya tidak terlalu ketat seperti untuk konsumsi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dari pabrik yang digerebek itu, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni DN (55) sebagai pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan barang bukti truk pengangkut air, balok es, alat cetak es batu, dan zat kimia.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pabrik pembuat es tersebut digerebek karena diduga memproses es batu dengan tidak sehat. Dugaan itu dikuatkan oleh hasil tes laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan.
"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Wahyu, air yang digunakan untuk bahan baku es balok diambil dari saluran inspeksi Kalimalang.
"Lalu ditampung, kemudian diberi zat kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, serta antifoam," katanya.
Setelah air menjadi es batuk, selanjutnya dijual ke ke warung-warung. Tiap balok es batu harganya Rp12 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu.
"Dalam satu hari, target penjualan mereka dua ribu batang," kata Wahyu.
Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
"Kalau ini terbukti bersalah, maka pabrik tersebut dapat ditutup dan dikenai pasal berlapis," ujar Wahyu.