Bila Terbukti Salah, Pabrik Es Batu Air Kalimalang Bisa Dibekukan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 27 Maret 2015 | 20:09 WIB
Bila Terbukti Salah, Pabrik Es Batu Air Kalimalang Bisa Dibekukan
es batu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, Jumat (27/3/2015), Polres Jakarta Selatan sedang mendalami kasus pabrik pembuatan es balok, PT EU, yang terletak di Jalan Rawa Gelam 2, kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Proses pembuatan es yang bahan baku airnya, antara lain diambil dari saluran inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, ini disinyalir tidak steril sehingga tidak layak konsumsi.

Menanggapi kasus tersebut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatma mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran mengontrol kerja pabrik-pabrik pembuatan es balok yang perizinannya untuk dikonsumsi masyarakat.

"Kalau untuk pabrik es itu wilayahnya pemerintah kota dan kabupaten, bukan ranah POM, pemda yang harus secara rutin mengontrol, pemda harus tertibkam kalau terbukti bersalah," kata Sudaryatma di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan.

Sudaryatma mengatakan ada standar baku yang wajib dipenuhi perusahaan yang memproduksi es batu untuk konsumsi masyarakat. Bilamana dalam prakteknya, mereka tidak memenuhi standar, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, berupa pembekuan izin operasi pabrik.

"Syarat khususnya ada, standarnya harus seperti air minum untuk konsumsi, tidak ada pencemaran fisik dan tidak mengandung mikroba," katanya.

Standarnya berbeda dengan es yang diolah untuk kepentingan pengawetan, yang menurut Sudaryatma tidak terlalu ketat.

"Sebenarnya gak ada masalah kalau bukan untuk konsumsi, tapi kalau untuk konsumsi harus dari bahan baku layak konsumsi. Kalau untuk mengawertkan ikan dan lain-làin syaratnya tidak terlalu ketat seperti untuk konsumsi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dari pabrik yang digerebek itu, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni DN (55) sebagai pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan barang bukti truk pengangkut air, balok es, alat cetak es batu, dan zat kimia.

Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pabrik pembuat es tersebut digerebek karena diduga memproses es batu dengan tidak sehat. Dugaan itu dikuatkan oleh hasil tes laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan.

"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI