Suara.com - Berkas penyidikan ajudan ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rauf, sudah lengkap atau P21. Karena itu, berkas segera naik dari penyidikan ke tingkat penuntutan.
"Iya benar tadi sudah P21," kata Rauf saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Abdul Rauf ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan pada Desember 2014. Ia menjadi tersangka dalam kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Selain menjerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin, kasus ini juga menjerat Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerja sama dengan salah satu BUMD di Bangkalan, PD Sumber Daya. Mereka saling bekerja sama dalam membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Bangkalan dan Gresik.