Suara.com - Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Australia yang berkantor di Jalan Rasuna Said ternyata memiliki utang pembayaran izin perluasan tanah atau surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah (SP3L) sebesar Rp36 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sejak tahun 2012.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui bahwa Pemerintah Australia masih menunggak utang itu selama dua tahun.
"SP3L dia belum bayar. Nanti kita tagih. Saya bisa tagih," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, Pemerintah Australia bisa meminta keringanan pada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi.
Keringanan itu, kata Ahok, dengan syarat Pemerintah Indonesia juga diberikan timbal balik hal yang serupa terkait perizinan.
"Bisa juga mereka minta Menlu untuk hapus biasanya begitu. Jadi ada istilahnya nggak ingat nama bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik," terang dia.
"Jadi kalau disana kita bangun apa nggak kena denda maka dia di sini juga nggak boleh kena denda gitu," jelas Ahok.