Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak kehabisan akal untuk menegakkan budaya tertib berlalu lintas. Salah satunya adalah untuk menertibkan pengendara agar tidak menerobos jalur busway.
Berbagai upaya telah dilakukan agar jalur khusus bus Transjakarta lancar dan tak tersendat. Beberapa diantaranya adalah dengan meninggikan separator, menambah portal, serta memberikan denda sebesar Rp500 sampai Rp1 juta bagi yang nekat menerobos. Lantas, mengapa masih banyak pengendara yang melanggar?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, warga Jakarta kurang patuh terhadap peraturan. Namun, dia tak pantang menyerah dan menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus menindak pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar.
"Ya inilah orang Jakarta begitu, kita harus terus tangkapin, itu tugas polisi," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
Ahok menegaskan, pihaknya sedang merancang sistem tilang elektronik. Dirinya yakin, hal itu dapat terlaksana sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan menambah CCTV di seluruh ruas jalan ibu kota.
"Kita lagi mau bikin, kita pasangin kamera-kamera nanti dendanya elektronik aja. Kamu lewat (melanggar) kefoto, nanti tinggal tagih. Kalau kamu gak mau bayar, STNK kamu kita blokir," tegas Ahok.
Hingga kini, kata Ahok, pihaknya masih terus menerapkan denda kepada pengguna jalan yang menerobos jalur busway.
"Masih-masih jalan kok sampe sekarang (dendanya). Ya orang kan ngitung itu kan, ketangkap sepuluh kali, ketangkap sekali, (oleh karena itu dianggap) murah," kata Ahok.