Namun bisa juga dibuat aturan turunan soal perlindungan jalur TransJakarta. Aturan itu berisi larangan keras memasuki Busway.
"Kelemahan kita itu, aturan kita buat kadang kita lupa realisasikan bahwa ada turan begitu," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui upaya sterilisasi busway belum berhasil. Masih banyak kendaraan pribadi yang nekat melintasi jalur bus Transjakarta, seperti yang belakangan beredar di video, dimana seorang polantas sampai diteriaki penumpang Transjakarta karena jelas-jelas membela pengendara motor yang melanggar.
Ahok sampai menginstruksikan kepada PT Transjakarta untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Saya sudah bilang sama Transjakarta lapor saja sama kadirlantas. Kita juga mau ngajuin kepada menhub (Ignasius Jonan) dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas," kata Ahok.
UU Lalu Lintas perlu direvisi karena ketika dulu dibuat belum mengakomodir permasalahan jalur bus Transjakarta.
"UU lalu lintas kita dulu tidak memikirkan adanya jalur busway, padahal sudah ada busway. Ini kan lupa," tambah Ahok.
Ahok menginginkan busway seperti jalur kereta api, dimana hanya kereta yang berhak melintasi rel.
"Mereka hanya mengatakan kalau di rel kereta itu hak eksklusif. Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah nggak masinisnya dipenjara? Nggak pernah, karena sudah tahu itu jalur khusus," kata Ahok.
Untuk saat ini, untuk menengah kendaraan pribadi masuk busway, selain dengan program yang sudah berjalan, Ahok menginstrusikan kepada PT Transjakarta untuk meninggikan separator dan menambah CCTV.