Busway Akan Jadi Jalur Eksklusif seperti Rel Kereta

Jum'at, 27 Maret 2015 | 05:35 WIB
Busway Akan Jadi Jalur Eksklusif seperti Rel Kereta
Halte Busway. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta menyatakan akan mengajukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Ini menyusul semakin maraknya kendaraan pribadi yang nekat menerobos Busway.

Sebelumnya juga ada oknum polisi lalu lintas yang membela pemotor penerobos jalur TransJakarta atau Busway. Pembelaan polisi itu direkam penumpang dan diunggah di Youtube. Video itu diunggah 24 Maret 2015 kemarin oleh pengguna Youtube bernama ipanase megison. Terlihat petugas kepolisan menaiki bus TransJakarta dan berbicara dengan supir.

Dalam video yang berjudul 'polisi bela pengendara motor yang masuk jalur busway' itu terdengar penumpang berteriak-teriak mengatakan kecelakaan itu bukan salah pengemudi, melainkan ulah pengendara motor yang masuk Busway. Terlebih dia tidak mengenakan helm.

"Kami mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak media massa maupun masyarakat terkait hal itu dan hasil konsultasi kami kepada Bapak Gubernur adalah kami diminta mengusulkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas ke DPR. Kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR-RI." jelas Direktur Utama TransJakarta, Kosasih kepada suara.com, Kamis (26/3/2015).

Nantinya jalur TransJakarta akan dijadikan jalur ekslusif untuk angkutan umum tertentu. Status eksklusif itu nantinya setera seperti jalur kereta api.

"Akan sangat baik jika secara nasional, untuk jalur-jalur khusus yang didedikasikan eksklusif untuk angkutan umum tertentu, ditekankan bahwa peruntukannya hanya bagi angkutan umum tersebut," jelas Kosasih.

Menurut Kosasih, penerapan jalur itu akan membantu apartat keamanan seperti Polisi dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penegakan hukum.

"Misalnya kereta api. Kalau ada mobil atau motor, bahkan pejalan kaki yang tertabrak oleh kereta api di lintasan kereta api, maka masinis kereta api itu tidak akan dipersalahkan. Melainkan pengemudi kendaraan yang melintasi jalur khusus kereta api tersebut. Jika bisa diterapkan maka hal itu akan membuat lalu-lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI