Suara.com - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) aturan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan), Kamis (26/3/2015).
SK yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu adalah perubahan dari SK Kapolri 2005 tentang pakaian dinas anggota Polri.
"Di dalam SK Kapolri ini mengatur tentang cara berhijab atau menggunakan jilbab seragam Polri. Disini diatrur ketentuannya," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri di kantornya.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya lagi.
Dia menuturkan, aturan penggunaan jilbab seragam Polwan itu akan disosialisasikan ke seluruh Polda di Indonesia.
"SK itu mengatur jenis pakaian dan penggunaannya, salah satunya tutup kepala. Jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, khusus bagi Polwan di Polda Aceh yang sudah menggunakan jilbab selama ini akan menyesuaikan gaya seragam jilbabnya dengan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, Polri juga telah mengulurkan anggaran ratusan juta untuk jilbab seragam Polwan tersebut.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya.