OC Kaligis: DPR Harus Tolak Usulan Kapolri Baru

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 27 Maret 2015 | 04:09 WIB
OC Kaligis: DPR Harus Tolak Usulan Kapolri Baru
OC Kaligis.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara senior yang juga sebagai politikus Partai NasDem O.C. Kaligis meminta DPR menolak usulan pencalonan Kapolri baru, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang diajukan Presiden RI Joko Widodo.

"Seharusnya DPR justru mendesak Presiden Jokowi untuk tetap melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri baru," kata OC Kaligis, di Jakarta, Kamis (26/23/2015).

Menurut dia, DPR telah menyetujui "fit and proper test" terhadap calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden. Tak hanya itu, Komjen Pol. Budi Gunawan juga telah disetujui oleh DPR berdasarkan Sidang Paripurna DPR Ri pada tanggal 15 Januari 2015.

"Maka, secara konstitusional proses ketatanegaraan atas status pengangkatan calon Kapolri sudah sah. Adapun kelanjutan seremonial pelantikan menjadi keharusan yang tidak boleh diabaikan karena DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi 'fit and proper test 'dengan 'right to confirm' (menyetujui) atas usulan Presiden," ujar Kaligis.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kaligis juga meminta kepada DPR agar mengingatkan Presiden Jokowi untuk menghormati dan menjalankan undang-undang.

Kaligis menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, DPR harus mengingatkan Presiden untuk menjalankan keputusan pengadilan.

Demi menyelamatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi, menurut dia, DPR harus menolak usulan baru pengangkatan Kapolri dan mendesak Presiden untuk segera melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Perlu dipahami bila kita kembali pada konteks hak dan kewajiban bernegara, khususnya penyelenggara negara sebagai main states organ, harus wajib mendahulukan kewajiban konstitusional," papar Ketua Mahkamah Partai NasDem ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari Rabu, 18 Februari 2015. Alasannya, pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Pada hari yang sama Jokowi mengajukan calon baru Kapolri, yakni Komjen Pol. Badrodin Haiti ke DPR. Padahal, secara hukum dan politik Komjen Pol. Budi Gunawan telah sah untuk dilantik sebagai Kapolri.

Menurut Kaligis, Presiden Jokowi sudah seharusnya menghormati keputusan politik DPR dan menjalankan undang-undang dengan segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI