Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan siap menjelaskan kepada parlemen terkait temuan kendala persiapan pelaksanaan ibadah haji 2015 oleh Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi VII DPR.
"Sangat tergantung. Kalau DPR mempertanyakan kepada pemerintah ya tentu kewajiban kami untuk menjelaskan," kata Lukman di kantornya, area Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Sebelumnya, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan terdapat temuan belum dibayarnya uang muka dalam proses penyediaan pemondokan di Mekkah dan Madinah.
Keterlambatan pembayaran juga terjadi untuk katering dan pemberian layanan transportasi shawalat dan upgrade Naqobah untuk calon jamaah haji Indonesia 2015.
Sodik juga mengatakan pengadaan dan penyediaan fasilitas haji itu tidak dilakukan melalui proses tender tapi menggunakan negosiasi langsung.
Negosiasi itu diawali dengan tahapan pengumuman, penerimaan berkas, verifikasi berkas, pengukuran jarak, pemeriksaan akomodasi, dan beberapa hal lainnya. "Proses ini memang menyita waktu dan rawan terjadi penyimpangan," kata Sodik.
Sementara itu, Lukman mengatakan masalah itu terjadi karena panjangnya proses akad.
"Akad itu panjang, dan di ujung akad ini nanti membayar uang muka. Jadi bayar DP atau uang muka itu proses ujung dari proses panjang akadnya. Yang kita lakukan adalah kita sudah dekati ujung ini dan terakhir adalah perlu waktu untuk melengkapinya dengan pencermatan untuk gedung yang kita sewa ini memenuhi syarat atau tidak." "Nah ini yang terakhir yang kita lakukan dan terakhir kita buat akad dengan bayar uang muka dari uang sewa itu," kata Lukman. (Antara)