Suara.com - Berkas kasus penipuan yang ditudingkan terhadap mantan "Presiden" ISIS Regional Indonesia, Cep Hernawan dilimpahkan ke Kejari Cianjur setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan selama lima hari di Polres Cianjur, Jabar.
Kasipidum Kejari Cianjur, Marolop Pandiangan, Kamis (26/3/2015), mengatakan setelah menerima berkas dari Polres Cianjur, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Cep Hernawan yang dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Lampung tahun 2012.
"Kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk berkas yang diserahkan dari Polres Cianjur. Kami menilai berkas tersebut telah lengkap. Selanjutnya tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan," katanya.
Dalam kasus ini Cep Hernawan yang merupakan ketua umum LSM Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur itu, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara pihak keluarga tersangka terus berusaha melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kasus yang dituduhkan pada Cep tidak mendasar dan terkesan dipaksakan.
"Keluarga saya tengah mengupayakan hal tersebut karena buat saya kasus yang dituduhkan pada saya tidak medasar dan penuh kejanggalan serta terkesan dipaksakan," kata Cep Hernawan.
Selang beberapa puluh menit menjalani pemeriksaan disalah satu ruangan di Kejari Cianjur, Cep Hernawan secara resmi kembali ditahan dan dibawa mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakat Cianjur, dibawah pengawalan ketat aparat keamanan. (Antara)