Meski Ajukan Praperadilan, SDA Tetap Akan Diperiksa KPK Lagi

Kamis, 26 Maret 2015 | 15:31 WIB
Meski Ajukan Praperadilan, SDA Tetap Akan Diperiksa KPK Lagi
Suryadharma Ali (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK akan segera memanggil kembali Suryadharma Ali (SDA), meskipun tersangka tersebut tengah mengajukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pemanggilan SDA ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.

"SDA masih jalan penyidikannya. Nanti akan dipanggil lagi (untuk diperiksa). Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Kamis (26/3/2015).

Sebelumnya, selama Februari, penyidik KPK telah berupaya melakukan pemanggilan kepada SDA untuk diperiksa. Namun, mantan Ketua Umum PPP ini selalu tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan lembaga antirasuah itu.

Johan pun memastikan, meskipun tersangka tunggal korupsi haji itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK, penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan.

"Penyidikan jalan terus, tidak terhambat (meski SDA tak hadiri panggilan KPK dan sudah mengajukan praperadilan)," katanya.

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya adalah pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI