Kasus Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Anggota Komisi VIII DPR

Kamis, 26 Maret 2015 | 15:30 WIB
Kasus Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Anggota Komisi VIII DPR
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa, divonis empat tahun penjara, (27/3). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Kemarin, penyidik memeriksa mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar, hari ini, giliran mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Chairun Nisa, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2015).

Nisa merupakan mantan anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama. Dia merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi yang sudah divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu, di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

SDA diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, SDA membuat perlawanan. Dia mengajukan praperadilan dan sidang akan digelar pada 30 Maret 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI