Suara.com - Meski tetap ‘ngotot’ meminta penjelasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pembatalan Komjen Polisi Budi Gunawan jadi Kapolri, Fraksi Nasdem di DPR rupanya tak mengharuskan Jokowi sendiri yang menyampaikan penjelasan.
Sekretaris Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menyatakan, kalau penjelasan bisa saja disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Tidak perlu dari presiden, tapi presiden bisa mewakili melalui Menteri Hukum dan HAM, atau Menteri Dalam Negeri, itu tidak masalah," kata Jhonny di DPR, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Kendati demikian, penjelasan terhadap pembatalan harus tetap disampaikan dengan alasan pemenuhan ketatanegaraan.
"Proses pembatalannya itu harus sesuai tata negara," lanjut Jhonny.
Dia menambahkan, setelah Budi disetujui DPR menjadi Kapolri, membuat resistensi masyarakat meningkat kepada DPR. Mengingat, Budi saat itu menjadi tersangka oleh KPK setelah disahkan DPR.
"Surat dari presiden tentang penggantian calon Kapolri belum menjelaskan itu," kata dia.