Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berhalangan menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dijadwalkan berlangsung Kamis (26/3/2015) siang.
"Ditunda karena menteri berhalangan," kata Ketua Komisi III Azis Syamsudin.
Sedianya, rapat kerja siang ini untuk membahas berbagai isu terkini. Namun Azis tidak memaparkan alasan ketidakhadiran Yasonna.
Komisi III menjadwalkan ulang rapat kerja dengan Menteri Yasona di gedung dewan.
"Akan kita panggil ulang," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Yasonna disorot DPR lagi setelah menerbitkan surat keputusan untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Keputusan tersebut memicu digulirkannya penggunaan hak angket DPR dengan didukung oleh sebagian fraksi anggota Koalisi Merah Putih. Hak angket bertujuan untuk menyelidiki keputusan Menteri Yasonna menerbitkan surat keputusan itu.
Saat ini, kubu Aburizal juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas penerbitan surat keputusan Menteri Yasonna.