Di Provinsi Bali sendiri terdapat tiga unit Kantor Imigrasi yang bertugas memberikan pelayanan penerbitan paspor, yakni di Singaraja, Denpasar dan Ngurah Rai.
Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar misalnya, rata-rata per hari mencetak 75 hingga 150 paspor dengan jumlah pemohon per harinya mencapai lebih dari 200 orang. (Antara)