Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Ditahan saat Bersantai di Rumah

Kamis, 26 Maret 2015 | 07:52 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Ditahan saat Bersantai di Rumah
Ilustrasi korban pencabulan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang buruh yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah kota tersebut.

"Hasil laporan orang tua korban langsung kami tindaklanjuti, dan pelaku berhasil kami tangkap," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Wendi Otniel Simanjuntak, di Banjarmasin, Rabu (25/3/2015).

Wendi mengatakan, pelaku yang ditangkap itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Deny Wahyudi (27), warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, yang bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku ditangkap pada Minggu (22/3) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, saat sedang bersantai melepas lelah di dalam rumah setelah pulang jalan-jalan.

Sedikit bercerita, Wendi menyebut bahwa sebenarnya pelaku dan korban berusia 14 tahun bernama Bunga (nama samaran), merupakan sepasang kekasih yang baru saja menjalin hubungan asmara selama delapan hari. Namun pelaku diduga telah memaksa korban untuk berhubungan intim, hingga tindak kekerasan seksual itu terjadi.

Usai perbuatan tersangka itu, korban dilaporkan pulang ke rumah sambil menangis dan bercerita kepada orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan kantor, guna menjalani proses hukum," tutur Wendi.

Dikatakan pula, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta diancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Polsekta Banjarmasin Barat akan menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayah ini, dan tidak ada tebang pilih dalam menerapan sanksi hukumnya," tandas Wendi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI