Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pernah menganggap "payment gateway" sebagai pelayanan pembayaran yang patut dilanjutkan.
"Menkumham sendiri sebetulnya pernah ingin melanjutkan ini karena dianggap contoh program pembayaran yang baik," kata Denny di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (24/3), menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online di Kemenkumham.
Menurut Denny, Menkumham Yassona H Laoly saat awal menjabat pernah meninjau langsung kondisi pengoperasian mesin payment gateway di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Beliau melihat mesinnya, kemudian beliau menanyakan kenapa ini berhenti?, kenapa tidak diteruskan?," kata dia.
Selain itu, Denny mengklaim manfaat alat pembayaran paspor secara online yang ia gagas itu juga telah mendapat pengakuan dari masyarakat yang pernah mengurus paspor.
"Banyak yang bilang calonya berkurang, punglinya juga berkurang. Ya Alhamdulillah karena itulah niat kami untuk memperbaiki pelayanan publik khususnya untuk pembuatan paspor," kata dia.
Kendati demikian, Denny mengatakan saat ini siap menghadapi proses hukum pascapenetapannya sebagai tersangka.
Dia mengatakan untuk menjalani proses hukum, dirinya telah didukung sekitar 40 penasihat hukum yang berasal dari berbagai elemen, antara lain PKBH UGM, LBH serta beberapa LSM di Jakarta.
"InsyaAllah siap karena saya dan keluarga menyadari kalau ada konsekuensi-konsekuensi dalam melakukan perjuangan untuk indonesia yang lebih bersih dan lebih antikorupsi," kata dia.
Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM Rimawan Pradiptyo mempertanyakan unsur pidana dalam kasus pengoperasian payment gateway yang menjerat Denny Indrayana.
"Apalagi itu telah terbukti lebih banyak memberikan kemanfaatan dan kemudahan. Yang tadinya masyarakat antre (untuk mengurus paspor), sekarang bahkan bisa dilakukan di mana saja," kata dia.
Menurut dia, retribusi sebesar Rp5.000 yang saat ini dipersoalkan secara hukum, sesungguhnya merupakan konsekuensi logis yang wajar jika ditanggung masyarakat sebagai pengguna jasa alat pembayaran itu. Sebab layanan itu menggunakan jasa bank.
"Di luar negeri suatu hal yang sama juga terjadi saat membayar pajak secara online. Karena kan harus ada investasi, kalau tidak ada lalu siapa yang bayar," kata dia. (Antara)