Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014, terhadap tiga orang.
Ketiganya adalah anggota DPRD DKI, pejabat Pemprov DKI, dan pihak swasta.
Namun, Polri masih belum buka suara soal identitas pasti ketiga orang tersebut.
"Jadi potensial suspect (berpotensi jadi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas UPS, yaitu eksekutif, legislatif dan distributor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (25/3/2015).
Polri, lanjut Rikwanto, juga terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut.
"Penyidik tengah menangani. Kami akan telusuri siapa saja yang menerima," katanya.
Meski demikian, hingga kini, Polri masih belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini. "Dittipidkor Bareskrim tengah menelaah berkas perkara UPS yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya untuk dilakukan gelar perkara. Yang pasti dari hasil pemeriksaan ada potensi kerugian negara Rp50 miliar. Jumlah ini bisa bertambah karena kami terus melakukan pemeriksaan," ungkapnya.