Ini Alasan KPK Ngebut Serahkan Berkas Sutan ke Pengadilan

Rabu, 25 Maret 2015 | 20:56 WIB
Ini Alasan KPK Ngebut Serahkan Berkas Sutan ke Pengadilan
Sutan Bhatoegana Ditahan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya memang sengaja mempercepat penyerahan berkas tersangka korupsi Politisi Demokrat Sutan Bhatoegana ke pengadilan.

Alasan utamanya, menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, yakni untuk mejegal langkah Sutan yang kini mengajukan praperadilan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Chatarina saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP, lanjut Chatarina, disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.

Kendati demikian, dia mengakui penetapan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.

"Dalam berbagai putusan praperadilan secara terpisah, ada yang memaknai kedua hal tersebut,"tambahnya.

Chatarina mengatakan, nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.

"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tutupnya.

Politisi Demokrat ini ditahan KPK  sejak Senin 2 Februari 2015. KPK sudah dua kali memeriksa Sutan Bathoegana pasca penahanan dirinya sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Sutan ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini sebagai yang telah divonis 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI