Koalisi Merah Putih Resmi Ajukan Hak Angket untuk Menkumham

Rabu, 25 Maret 2015 | 19:49 WIB
Koalisi Merah Putih Resmi Ajukan Hak Angket untuk Menkumham
Pimpinan DPR menerima berkas pengajuan hak angket dari KMP. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan berkas surat pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly, ke Pimpinan DPR, sore ini, Rabu (25/3/2015).

Berdasarkan daftar nama pengajuan surat ini, terkumpul 116 tanda tangan.

"Kami mewakili kawan-kawan mengajukan hak angket. Dengan ini kami mengusulkan hak angket, kami meminta agar pimpinan DPR segera melakukan paripurna," kata inisiator hak angket Jhon Azis Kennedy, di ruangan Pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dia mengatakan, hak angket ini diklaim untuk  menegakkan sistem hukum di tanah air dan menghindari intervensi pemerintah terhadap partai.

Adapun rincian pengusul  hak angket, yakni 55 orang anggota Fraksi Golkar, 77 Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS  dan  Fraksi PAN dan PPP masing-masing dua orang anggotanya ikut membubuhkan tanda tangan.

Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menerima langsung surat pengajuan hak angket ini mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

"Kita akan bawa dulu ke Rapat Pimpinan dan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian di-Paripurnakan," tutur Fadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI