Suara.com - Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan berkas surat pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly, ke Pimpinan DPR, sore ini, Rabu (25/3/2015).
Berdasarkan daftar nama pengajuan surat ini, terkumpul 116 tanda tangan.
"Kami mewakili kawan-kawan mengajukan hak angket. Dengan ini kami mengusulkan hak angket, kami meminta agar pimpinan DPR segera melakukan paripurna," kata inisiator hak angket Jhon Azis Kennedy, di ruangan Pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dia mengatakan, hak angket ini diklaim untuk menegakkan sistem hukum di tanah air dan menghindari intervensi pemerintah terhadap partai.
Adapun rincian pengusul hak angket, yakni 55 orang anggota Fraksi Golkar, 77 Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS dan Fraksi PAN dan PPP masing-masing dua orang anggotanya ikut membubuhkan tanda tangan.
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menerima langsung surat pengajuan hak angket ini mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
"Kita akan bawa dulu ke Rapat Pimpinan dan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian di-Paripurnakan," tutur Fadli.