Suara.com - Ketika diundang oleh Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta untuk memberikan pendapat terkait dugaan pelanggaran prosedur APBD 2015 yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (25/3/2015), pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan bahwa hak angket merupakan proses hukum, bukan proses politik sehingga apapun hasilnya nanti tidak boleh diubah oleh adanya lobi-lobi politik.
Mendengar pendapat Irman, Ketua DPRD DKI Jakarta Praseto Edi Mursadi menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kongkalikong panitia angket dengan Ahok.
Lalu, Prasetio menyindir Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Bastari Barus yang beberapa waktu lalu bertemu dengan Ahok di Balai Kota.
"Alhamdulillah, sampai saat ini saya enggak (ada kongkalikong), pak. Tapi Bestari tuh," kata Prasetio disambut tawa anggota dewan yang hadir dalam pertemuan.
Seperti diketahui, sebelumnya Bestari memang sempat menemui Ahok pada Kamis (19/3/2015) pagi, bertepatan dengan berlangsungnya rapat input e-budgeting APBD 2015 yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota.
Terkait dengan kehadiran para pakar, anggota tim angket Prabowo Soenirman, jadwal pertemuan dengan para pakar hukum tata negara akan dilakukan secara bertahap, hingga Jumat (27/3/2015).
"Ini akan berlangsung sampai Jumat, besok (Kamis 26 Maret 2015) mungkin (panggil) Tjipta Lesmana, satu lagi Emrus," kata Prabowo. "Terakhir akan kita panggil pakar hukum pidana, namanya belum saya tahu. Nanti saya kabari kalau tahu."
Seperti diketahui, penggunaan hak angket tetap berjalan, meski DPRD memilih APBD yang digunakan tahun 2015 adalah anggaran tahun 2014.