Suara.com - Mantan anggota Komisi VIII DPR yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Zulkarnain Djabar, diperiksa penyidik KPK lagi, Rabu (25/3/2015). Setelah diperiksa, mantan politisi Golkar tersebut mengaku tadi ditanya penyidik soal panitia kerja haji dan seputar pemondokan katering, dan hotel transit.
"Saya diperiksa sebagai saksi, pertanyaannya seputar panja, pemondokan katering, dan juga terkait hotel transit," kata Zulkarnain di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Zulkarnain tidak mengungkapkan lebih jauh terkait apa saja yang disampaikan ke penyidik. Tetapi, dia mengaku mengungkapkan apa diketahuinya tentang kasus itu.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu, ya saya menjelaskan apa adanya saja," katanya.
Proses penyidikan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terus berjalan, meski dia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP ini akan dilaksanakan pada 30 Maret 2015.
Suryadharma resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama menelan anggaran hingga Rp1 triliun.
Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.