Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan agenda sidang perkara korupsi yang melibatkan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Rabu (25/3/2015).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut, orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnain, dihadirkan. Dalam sidang, Robin mengaku pernah ada pertemuan antara Cahyadi dan Hakim Muda Bidang Pengawasan, Timur Manurung.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan kira-kira sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," kata Robin di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Namun, dia tidak mengetahui isi dari pertemuan kedua orang tersebut. Diduga pertemuan tersebut agar Hakim Timur Manurung bisa membantu Cahyadi dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin (sekarang mantan) dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu beliau bertemu dan minum Wine (anggur). Kebetulan mereka berdua teman seiman, teman gereja," Robin menambahkan.
Pertemuan yang berlangsung dua kali di Hotel Sultan, katanya, terjadi sebelum Cahyadi ditangkap KPK.
"Setahu saya, setelah (Cahyadi) ditangkap tidak ada pertemuan lagi," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Timur sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Cahyadi pada Januari 2015. Adapun, penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Yasin dan Yohan Yap.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.