Gandeng Yusril, Golkar "Pede" Ajukan Hak Angket ke Menkumham

Rabu, 25 Maret 2015 | 17:13 WIB
Gandeng Yusril, Golkar "Pede" Ajukan Hak Angket ke Menkumham
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Golkar siap mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat sekaligus pakar hukum yang bakal dimintai masukan soal hak angket.

Hingga kini, menurut Ketua Fraksi Golkar pendukung Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan sudah ada 115 anggota DPR yang menyetujui usulan hak angket.

“Sampai saat ini sudah 115 yang teken, dari lima fraksi. Sore ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Di tempat yang sama, Yusril mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, jumlah 115 orang dari lima fraksi yang mengajukan hak angket ini sudah memenuhi syarat.

Dia menerangkan, fokus yang sekarang akan dilakukan setelah pengajuan hak angket ini adalah persetujuan di Paripurna nanti.

"Apakah disetujui atau tidak menjadi angket DPR ini nanti akan tergantung keputusan paripurna," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, dasar pengajuan hak angket ini sudahlah tepat karena memiliki dampak luas bagi kehidupan politik dan sosial. Keputusan Yasona, dinilainya memiliki dampak itu.

"Dampak putusan itu sangat luas, baik kehidupan politik dan sosial. Kalau di pusat sudah dewasa, kalau di kampung sangat beda, golok bisa bicara. Jadi wajar angket dilakukan," katanya.

Selanjutnya, dengan penggunaan hak angket ini, menurut Yusril bisa membaca motivasi pemerintah lewat Yasona mengeluarkan keputusan terhadap Golkar dan PPP. Lantaran, dengan penggunaan hak angket ini, DPR bisa melakukan penyidikan dan bertugas seperti penyidik dan jaksa.

"Jadi bisa terungkap banyak hal, tentang latar belakang, adakah keterlibatan pihak lain, adakah konspirasi yang membuat hilangnya independen Menkumham?" kata Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI