"Saya kira ada aturannya, UU MD3 dan tatib MPR. Itu tidak bisa dicopot seperti ketua komisi karena sudah diambil sumpah dan masa jabatannya 5 tahun. Bisa diganti kalau meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kalau saya diberhentikan alasannya apa? Saya tidak punya masalah dengan Golkar," kata Mahyudin.
Ungkapan Perasaan Wakil Ketua MPR Soal Konflik Golkar
Rabu, 25 Maret 2015 | 17:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI