Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan fraksinya mengambil sikap tidak ikut menggunakan hak angket yang digulirkan sebagian anggota dewan dari Koalisi Merah Putih untuk memeriksa kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan pengurus Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
"Posisi PPP mayoritas dari 39 anggota, itu posisinya sama. Bahwa kepengurusan partai tidak bisa hak angket. Karena menurut UU MD3 Pasal 9 yang namanya hak angket itu melakukan penyelidikan UU yang penting bersifat strategis, menyangkut kehidupan bernegara secara nasional, yang ada pelanggaran hukum," kata Arsul di DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Arsul adalah kubu Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Sejauh ini, beberapa fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, misalnya PPP kelompok Djan Faridz dan PKS, sudah menyatakan mendukung Fraksi Partai Golkar kelompok Aburizal untuk terus menggulirkan penggunaan hak angket.
Menteri Yasonna juga pernah membuat keputusan mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy dan kemudian memicu kecaman karena dianggap intervensi masalah internal partai.
Tapi menurut Arsul, patainya tidak memasalahkan itu lantaran pengesahan ketua umum PPP bukan masalah strategis, melainkan kepentingan sekelompok orang.
"Apalagi, Fraksi PPP kubu Djan Faridz tidak lebih dari lima. Sementara PPP kubu Romahurmuziy ada 26. Sisanya ikut sana-ikut sini," ujar Arsul.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah siap menghadapi penggunaan hak angket DPR. Menteri dari PDI Perjuangan tersebut tidak takut karena keputusannya sudah didasarkan pada Undang-Undang tentang Partai Politik.
Keputusan Menteri Yasonna, terutama mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono, dikecam keras, baik kubu Aburizal Bakri, maupun sebagian elite partai di Koalisi Merah Putih. Keputusan tersebut dinilai malah membuat permasalahan Golkar semakin parah.