Suara.com - Pakar atau Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan DPRD Jakarta bisa saja memakzulkan Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) jika terbukti melanggar etika.
Hal itu disampaikan Irman saat dimintai pendapatnya oleh Tim Angket DPRD Jakarta hari ini, Rabu (25/3/2015).
"Bisa saja (dimakzulkan) orang melanggar norma dan etika, itu melanggar TAP MPR no 6 tahun 2001. Di situ diatur tentang etika penyelenggara negara politik dan pemerintahan," terang Irman.
"Jadi seorang kepala daerah, presiden, gubernur, bupati itu jangan sampai melanggar TAP MPR itu," tambah Irman lagi.
Selain itu, dia juga menegaskan, kepala daerah harus bisa menjaga etika. Terlebih di dalam Undang-Undang diatur soal etika para pejabat publik.
"Bahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah kewajiban kepala daerah itu bisa menjaga etika jadi etika menjadi sangat pentung bagi seorang kepala daerah," jelas dia.
Irman menuturkan, jika dalam penyelidikan panitia angket Ahok terbukti bersalah, maka dapat diberhentikan.
"Kalau kemudian DPRD menilai ada yang tidak etis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah maka ini bisa saja berujung pada pemberhentian," jelas dia.
Sebelum Ahok diturunkan dari jabatannya, maka kata Irman harus terlebih dahulu dibuktikan di Mahkamah Agung, jika benar temuan yang dilakukan tim angket menandakan gubernur salah maka Ahok dapat diturunkan.
"Terlebih dahulu harus diverifikasi oleh mahkamah agung benar atau tidak dia melanggar seperti yang diatur dalam uu pemerintah daerah dan tap MPR no 6 tahun 2001," tutup dia.