Suara.com - Penyebab situs-situs penyedia layanan nikah siri lewat online yang hingga kini belum diblokir disebabkan oleh lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika Ismail Cawidu, Rabu (25/3/2015).
"Itu contoh saat anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat," kata Ismail ketika ditemui seusai acara peluncuran buku Raising Children in Digital Era di Matraman, Jakarta Timur.
Ismail mengatakan Kominfo akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ismail mengatakan Kominfo sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.
"Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir," katanya.
Sejumlah ISP, lanjut Ismail, akan segera ditegur terkait lambannya pemblokiran situs nikah siri online.
Berdasarkan penelusuran, sembilan situs nikah siri yang telah diminta Kemenag agar diblokir itu masih dapat diakses hingga Rabu siang.
Sembilan situs itu menggunakan layanan weblog gratis blogspot.com. Di antara situs-situs itu seperti nikah-siri.blogspot.com, nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com dan abieharits.com.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, situs nikah siri itu cenderung berupaya meraup keuntungan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.
Penyedia situs nikah siri itu, kata Asrorun, mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.