Suara.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menolak wacana dana aspirasi yang dari tahun 2010 lalu masih terus digulirkan DPR. Ada sembilan alasan yang disampaikan organisasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial untuk transparansi proses-proses penganggaran negara.
Pertama, kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Secara UU, anggaran yang alih-alih untuk memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihan itu tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara," kata Yenny dalam diskusi dengan tema Menolak Dana Bansos DPR di kantor Fitra, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Alasan kedua, kata Yenny, DPR selama ini salah dengan menyatakan memiliki hak budget.
"DPR tidak memiliki hak menggunakan anggaran atau budget," kata Yenny.
Yenny juga menilai alokasi anggaran tersebut dipukul rata setiap daerah pemilihan. Padahal, kata dia, setiap dapil memiliki masalah dan prioritas yang berbeda-beda.
"Dana aspirasi bertolak belakang dengan sistem perencanaan penganggaran," kata dia.
Fitra juga menilai tujuan alokasi dana aspirasi tersebut tidak jelas terkait dengan fungsi dan tujuan pembangunan.
"Dana aspirasi tidak mempunyai tujuan yang jelas dan tidak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis fungsi dan kinerja," katanya.
Menurut dia mekanisme dana perimbangan dari UU Nomor 33 Tahun 2004 masih banyak kelemahan yang tidak selaras dengan kebutuhan dan prioritas daerah.