Mereka dibekuk di tempat berbeda, yakni di Tambun, Bekasi, kemudian di Petukangan Jakarta Selatan, Pamulang Tangerang Selata dan di Cileungsi, Bogor.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sembilan telepon genggam, uang tunai Rp8 juta, uang tunai US$ 5.300, paspor, tiket, laptop, seragam, buku-buku, dokumen, senjata tajam, senjata api mainan dan senapan angin.