22 Tahun jadi Terpidana Mati, Perempuan Ini Akhirnya Bebas

Rabu, 25 Maret 2015 | 14:15 WIB
22 Tahun jadi Terpidana Mati, Perempuan Ini Akhirnya Bebas
Ilustrasi penjara dan Debra Jean Milke. [Shutterstock/Arizona Dept of Corrections]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senin (23/3/2015) lalu, hakim akhirnya membatalkan segala vonis dan membebaskan Debra Jean Milke, seorang ibu yang selama 22 tahun sempat harus berada dalam daftar hukuman mati. Milke jadi terpidana mati dalam kasus di mana dia divonis terlibat pembunuhan berencana putranya yang berusia 4 tahun (saat itu).

Sebagaimana dilaporkan Associated Press (AP), kasus ini sendiri sejak awal lebih banyak bergantung pada hasil penyelidikan seorang detektif yang belakangan dinilai tidak beres. Setelah Pengadilan Banding AS memastikan membatalkan vonis dan hukuman mati Milke pada 2013 lalu, pekan lalu akhirnya pihak jaksa penuntut pun kalah dalam banding terakhirnya.

"Saya hanya ingin mengatakan (lagi) bahwa saya tak ada hubungannya dengan pembunuhan brutal anak saya Christoper. Saya selalu percaya bahwa hari seperti ini akan datang, meski saya tak mengira bakal butuh 25 tahun, 3 bulan dan 14 hari untuk meluruskan vonis pengadilan yang salah ini," ungkap Milke di hadapan wartawan, dalam jumpa persnya pada Selasa (24/3).

Milke yang kini berusia 51 tahun, divonis di wilayah Arizona pada tahun 1990 lalu, atas pembunuhan putranya Christoper yang terjadi pada Desember 1989. Sebagaimana catatan AP pula, menurut pihak berwenang saat itu, Milke mengajak putranya yang sudah didandani rapi untuk bertemu Sinterklas di sebuah mal pada Desember tersebut.

Dilaporkan lagi, sang anak kemudian malah dibawa ke sebuah gurun oleh dua orang lelaki, di mana salah satunya dikenal sebagai rekan sekamar Milke, sebelum kemudian bocah malang itu dibunuh dengan tembakan di belakang kepalanya. Jaksa penuntut saat itu mengungkap bahwa Milke tampaknya ingin mengincar uang asuransi (atas kematian anaknya).

Dari segala hasil penyelidikan dan proses persidangan setelah itulah, Milke lantas divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati atas kejahatan pembunuhan berencana. Namun pada Maret 2013, setelah proses panjang upaya hukum banding dan peninjauan kembali, Pengadilan Banding ke-9 AS akhirnya memutuskan membatalkan vonis bersalah dan hukuman mati Milke.

Salah satu kunci masalah di kasus ini adalah bahwa Armando Saldate, detektif yang menyidik kasus Milke, mengklaim bahwa perempuan itu telah mengakui kejahatannya kepadanya. Namun tidak ada rekaman atau catatan dari pengakuan itu, serta tak ada saksi. Masalah lainnya adalah bahwa Saldate sebelumnya diketahui sudah pernah punya catatan berbohong. Jaksa pun ternyata tidak mengungkapkan catatan buruk detektif itu di persidangan.

Sementara itu, dua lelaki yang sebelumnya disebut berkonspirasi dengan Milke dalam pembunuhan putranya, yakni James Styers dan Roger Scott, saat ini masih berada dalam daftar hukuman mati. [Gawker/AP]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI