KPK Periksa Bekas Sesmenpora terkait Kasus Wisma Atlet

Rabu, 25 Maret 2015 | 13:58 WIB
KPK Periksa Bekas Sesmenpora terkait Kasus Wisma Atlet
Plt Pimpinan KPK berkumpul [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, dan gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Setelah memeriksa sejumlah saksi dalam pemeriksaan sebelumnya, hari ini, Rabu (25/3/2015), penyidik akan meminta keterangan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.

Wafid adalah salah seorang terpidana yang sudah lebih dahulu divonis dalam kasus itu. Hari ini, Wafid akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kasus ini sudah menyeret sejumlah nama, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Kemudian, dia ditahan di Rutan Guntur mulai 12 Maret 2015.

Akibat perbuatannya, Rizal dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI