Ini Detail Kasus yang Menjerat Denny Indrayana

Rabu, 25 Maret 2015 | 13:19 WIB
Ini Detail Kasus yang Menjerat Denny Indrayana
Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam pelayanan pengurusan paspor di Imigrasi tahun anggaran 2014.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Prof D.I diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri di kantornya, Rabu (25/3/2015).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Denny berperan dalam membuat sistem proyek pelayanan paspor terpadu Payment Gateway pada  2014-2015 dengan cara membuka rekening melalui vendor untuk menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

‎"Dalam sistem pelayanan paspor terpadu 2014-2015 itu, PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta selaku vendor telah mengabaikan resiko hukum untuk menampung uang yang seharusnya masuk ke bendahara negara," terangnya.

‎Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus tersebut, polisi masih menunggu hasil audit investigasi. 

Dugaan kerugian negara dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu adalah sebesar Rp32 miliar.

"Total uang yang ditampung (mengendap) di vendor adalah sebesar Rp605 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah 21 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Beberapa hari lalu, Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin‎ juga telah diperiksa untuk kedua kali.

"Atas kasus ini, DI dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 23 UU RI tahun 99' yang alami perubahan jadi UU nomor 31 tahun 99' yaitu pasal 421 UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI