Secara Maraton, Panitia Angket DPRD DKI Minta Pendapat Pakar

Rabu, 25 Maret 2015 | 10:39 WIB
Secara Maraton, Panitia Angket DPRD DKI Minta Pendapat Pakar
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) dan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta mengundang dua pakar hukum tata negara untuk dimintai pendapat terkait dugaan pelanggaran prosedur APBD Jakarta 2015 yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (25/3/2015).

"Iya akan panggil tim ahli hari ini, rencananya mulai jam 10. Pertama, mungkin hadir Margarito Kamis, kedua Irman Putra Sidin," ujar anggota tim angket Prabowo Soenirman.

Politisi Partai Gerindra menambahkan agenda yang akan dibahas terkait proses pengiriman dokumen APBD ke Kementerian Dalam Negeri.

"Mungkin soal keterkaitan pelanggaran administratif ya. Khususnya mengenai pengiriman APBD yang tidak dibahas oleh kita (DPRD)," kata dia.

Prabowo mengatakan jadwal pertemuan dengan para pakar hukum tata negara akan dilakukan secara bertahap, hingga Jumat (27/3/2015).

"Ini akan berlangsung sampai Jumat, besok (Kamis 26 Maret 2015) mungkin (panggil) Tjipta Lesmana, satu lagi Emrus," kata Prabowo. "Terakhir akan kita panggil pakar hukum pidana, namanya belum saya tahu. Nanti saya kabari kalau tahu."

Seperti diketahui, penggunaan hak angket tetap berjalan, meski DPRD memilih APBD yang digunakan tahun 2015 adalah anggaran tahun 2014.

DPRD menggunakan hak angket terkait dengan masalah prosedural APBD 2015, dimana ketika itu Ahok memilih mengirimkan dokumen APBD versi e-budgeting ke Kemendagri, bukan dokumen yang sudah disetujui oleh dewan. Seperti diketahui, Ahok tidak mengirimkan rancangan anggaran yang disahkan dewan karena ia menemukan banyak kejanggalan anggaran di sana.

Ketua Panitia Hak Angket Mohamad Sangaji atau Ongen terkesan semakin percaya diri setelah didukung sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta yang demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015). Ormas tersebut demo menuntut panitia angket melengserkan Gubernur Ahok.

"Saya akan menegakkan kebenaran akan saya umumkan minggu depan bahwa telah terjadi pelanggaran undang-undang yang dilakukan gubernur," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD di depan demonstran.

Kementerian Dalam Negeri dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD terkait masalah APBD 2015.

"Depdagri di sini terlihat ingin menjadi penengah, tetapi tidak tegas jalan tengahnya, hanya sebagai moderator, harusnya tidak seperti itu, kalau ada fungsi evaluasi harusnya juga transparan, yang mana ini hasil temuannya, mana evaluasinya yang tidak pantas sehingga bisa mengklarifikasi tuduhan dari dua pihak (Pemda DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta)," ujar Pengamat Tata Negara Ni'matul Huda kepada suara.com di Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI