Komnas Perempuan: Pernikahan Siri Pemicu Kekerasan Seksual

Rabu, 25 Maret 2015 | 06:15 WIB
Komnas Perempuan: Pernikahan Siri Pemicu Kekerasan Seksual
Peringatan Hari Perempuan Sedunia. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Perempuan mencatat ada 293.220 perempuan mengalami kekerasan selama tahun 2014 kemarin. Kekerasan kebanyakan terjadi di dalam rumah tangga.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga itu banyak dialami oleh seorang perempuan yang dinikahkan secara siri. Mereka mendapatkan kekerasan fisik, psikologis, bahkan seksual.

"Kekerasan secara seksual meningkat secara tajam itu kasus pernikahan siri. Kebanyakan poligami itu dengan pernikahan siri,"a jelas Masruchah saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2015).

Dia mencatat rata-rata dalam sehari ada 35 perempuan yang mengalami kekerasan karena dipicu perkawinan poligami. Mereka menikah siri, kata Masruchah.

"Harus diingat, salah satu kekerasan seksual itu adalah pernikahan siri. Karena dampaknya pada seksualitas perempuan," jelas dia.

Masruchah merinci pernikahan siri tanpa legalitas catatan sipil lebih banyak mendatangkan ancaman untuk perempuan. Paling nyata, istri nikah siri tidak mendapat pengakuan secara hukum.

"Kalau konteks mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), secara hukum tidak dilayani selayaknya istri. Istri yang dinikahkan secara siri itu kan tidak diatur ke dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau payung hukum lainnya," kata dia.

Bahkan anak akan sulit mendapatkan akta kelahiran. Sebab anak yang dihasilkan dari nikah siri harus mendapatkan pengakuan resmi dari sang ayah.

"Meski MK sudah melonggarkan. Jadi harus tes DNA dan mengurus hal lain. Itu akan melalui sederet pengurusan dokumen," paparnya.

Sebelumnya heboh pernikahan siri yang diiklankan secara online. Jasa penghulu bisa menikahkan siri banyak beriklan di media internet dengan membuat blog atau situs-situs berdomain komersil. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun langsung memblokir sebagian situs yang terindikasi menjajakan jasa pernikahan siri online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI