Suara.com - Kuasa hukum mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan kliennya bukan sebagai pimpinan proyek dalam program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kemenkumham.
"Informasi bahwa klien kami adalah pimpinan proyek dalam program payment gateway itu keliru," kata Heru di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ia menjelaskan dalam Surat Keputusan Sekjen program tersebut, tertera bahwa posisi Denny hanya sebagai pengarah.
Pihaknya juga membantah terkait belum adanya persetujuan Kementerian Keuangan atas program tersebut.
"Singkatnya dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkumham disepakati bahwa program di Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan, sebelum sistem di Kemenkumham bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu," katanya.
Heru juga menjelaskan adanya dana sebesar Rp605 juta yang disebut-sebut sebagai pungli dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik, merupakan biaya resmi perbankan.
"Tentang info adanya pungli sejumlah Rp605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp5 ribu per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli," kata Heru di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, biaya Rp5 ribu per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual (loket) maka tidak dikenakan biaya tersebut.
Sementara terkait pemberitaan bahwa terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp32 miliar, pihaknya pun membantah hal itu. "Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara," katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor.
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Polri pun memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk diantaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Antara)
Kasus "Payment Gateway", Ini Posisi Denny Indrayana
Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 25 Maret 2015 | 06:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keterbukaan Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Dieksekusi Secepatnya
28 Oktober 2024 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:16 WIB
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB
News | 19:56 WIB