Suara.com - Penghulu pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) disebut terlibat dalam praktik jasa pernikahan siri secara online. Para penghulu mendapatkan bayaran besar sampai jutaan rupiah persekali menikahkan.
Hal itu diungkap penyedia jasa penikahan siri, Ari Suparli. Ari menjalankan usaha jasanya itu secara perseorangan di Kota Bandung Jawa Barat. Ari tinggal di kawasan Dago.
Ari sudah 10 tahun menjalankan usaha jasa pernikahan siri. Bahkan dia beriklan dia media internet lengkap dengan memberikan nomor telepon dan PIN BlackBerry.
Awalnya, Ari hanya iseng-iseng membantu pasangan yang ingin menikah, namun secara siri atau tidak tercatat di kantor catatan sipil. Pria berambut putih itu pun tergiur dengan keuntungan menjadi makelar nikah siri. Setiap bulan, paling tidak Rp5 juta dia kantungi.
"Saya tahu kerjaan seperti itu dari orang KUA yang biasa menikahkan sendiri," kata Ari saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2015).
Ari mengklaim hanya sebagai makelar saja, tidak menikahkan calon pasangan nikah siri. Ari hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk pernikahan yang diperlukan. Nantinya, dia akan menghubungi PNS di KUA yang sudah sering menikahkan pasangan secara siri.
"Orang KUA itu cari perhasilan tambahan dari cara menikah siri. Saya nggak pernah tahu tadinya, tapi karena mereka (petugas KUA) bilang bisa menikahkan secara agama. Jadi yah sudah, 10 tahun lah saya seperti ini," kata dia.
Alur pernikahan siri
Tidak sampai 1 minggu mengurusi pernikahan siri. Sebab Ari yang lulusan SMA, sudah menyimpan banyak nomor telepon penghulu KUA. Mereka 'on call' tiap saat. Bahkan di hari libur atau malam hari.
Pasangan yang ingin menikah siri cukup membayar uang sampai Rp3 juta. Mulai dari saksi sampai dokumentasi pendukung pernikahan siri Ari siapkan. Bahkan jika pasangan itu tidak mempunyai wali untuk menikahkan, Ari bisa sediakan.