Suara.com - Ibu tiri AD, Suheini, terancam sepuluh tahun penjara karena menyika AD dengan cara menempelkan setrika ke wajah hingga mengalami luka bakar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan Suheini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 C Nomor 35 tahun 2014.
"Tersangka juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah," kata Ade saat ditemui wartawan di kantor Polres Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Kasus penyiksaan yang terjadi di rumah tersangka di Jalan Mesjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, terbongkar pada Minggu (22/3/2015). Kasus ini dibawa ke kantor polisi atas inisiatif Uka Sukarno (42), ayah kandung DA, serta ketua rukun tetangga.
Ibu kandung DA, Sri Ningsih (42), mendesak kepolisian memenjarakan Suheini. Suheini tak lain adalah ibu tiri DA yang tega menempelkan setrika ke wajah DA.
"Saya tetap tidak terima kalau ibu tirinya tidak dipenjara," kata Ningsih saat ditemui suara.com di rumahnya yang terletak di kawasan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Jakarta Timur, Senin (23/3/2015).
Selain disetrika, AD juga diinjak kepalanya ketika Suheini ditanya oleh Uka pada Minggu itu. Kepala korban pun memar.
Saat ini, Suheini sudah ditahan di sel Polres Jakarta Timur.