Pengedar Buat Ekstasi dari Campuran Baygon dan Obat Sakit Kepala

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 25 Maret 2015 | 03:27 WIB
Pengedar Buat Ekstasi dari Campuran Baygon dan Obat Sakit Kepala
Ekstasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap kasus pembuatan ekstasi menggunakan bahan baku berbahaya dengan tersangka seorang pemuda, RU alias Er, warga Kelurahan Teluk Air, Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka kita tangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Teluk Air pada Senin, 16 Februari 2015," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa (24/3/2015).

AKP Hendriyanto menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mengerahkan dua anggota Satnarkoba untuk melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu, menurut dia 8 pil ekstasi yang telah dicetak dan siap edar, masing-masing 3 butir warna merah merek Love, 4 butir warna hijau merek segitiga dan 1 butir jenis serbuk warna hijau.

"Alat cetak yang digunakan dan telah kita sita dari tersangka adalah selongsong peluru," katanya.

Sedangkan bahan baku yang diamankan, jelas dia, adalah barang-barang berbahaya seperti racun nyamuk merek baygon baik berbentuk cairan dala kaleng maupun kepingan, nat keramik merek Sika Tile sebanyak 1 bungkus, obat sakit kepala merek Paramex sebanyak 3 bungkus, obat Konidin sebanyak 3 bungkus, pewarna makanan 2 bungkus, satu buah gelas kaca, dan satu unit telepon genggam merek Nokia 1280.

"Kami juga menyita satu set bong sabu diduga tersangka juga mengonsumsi sabu," kata dia.

Kasat Narkoba menuturkan, sebagian pil ekstasi yang telah dicetak tersangka dijual ke tempat hiburan dengan harga Rp180.000 per butir.

"Ada sekitar 20 butir yang sudah diproduksi tersangka. Sebagian sudah dipasarkan," ucapnya.

Tersangka, kata dia, mengaku baru sekali memproduksi ekstasi dan mengaku mendapat ilmu pembuatan narkoba tersebut dari Batam.

"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.

RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI