Pengedar Buat Ekstasi dari Campuran Baygon dan Obat Sakit Kepala

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 25 Maret 2015 | 03:27 WIB
Pengedar Buat Ekstasi dari Campuran Baygon dan Obat Sakit Kepala
Ekstasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.

RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI