"Tersangka di rumah itu menumpang, ia baru calon sopir. Tapi nekad membuat ekstasi," ujar dia.
RU alias Er disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 196 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata AKP Hendriyanto. (Antara)